Sabtu, 11 Januari 2025

Kabar Gembira!! PT PLN (Persero) Beri Stimulus Listrik 50 ℅ Selama 2 bulan 2025

Kota Banjar - Pada awal tahun 2025 PT PLN (Persero) memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat Indonesia, khususnya terkait dengan kebijakan PPN 12%. Stimulus ini berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga Februari 2025.


Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan langsung diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bagi setiap rumah tangga, 

“Untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan ketika membeli token listrik, baik di PLN Mobile, ritel-ritel, agen, dan di mana pun,” kata Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024

Sedangkan untuk batas Maksimal kWh Token Listrik Diskon 50 ℅
Pembatasan yang dimaksud setara 720 jam nyala dalam satu bulan.

Adapun batas akhir diskon 50% token listrik diungkap dalam salah satu unggahan Instagram resmi @pln_id bahwa program ini akan berlaku dari tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada 28 Februari 2025. PLN juga memberikan imbauan kepada pelanggannya agar tidak terburu-buru untuk memanfaatkan program ini.


Menanggapi pertanyaan itu, PLN memastikan sisa token listrik diskon tidak akan hangus meski masa promo berakhir.

"Untuk sisa token tidak akan hangus dan masih bisa digunakan, selama tidak terdapat perubahan-perubahan seperti daya, nama, tarif, data dan sebagainya," tulis akun X resmi PLN @pln_123, dikutip Senin (6/1/2025).

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Januari-Maret 2025

Tarif listrik non-subsidi tetap tidak mengalami perubahan hingga Maret 2025. Berikut rinciannya:

Golongan R-1/TR Daya 900 VA: Rp1.352,00/kWh.
Golongan R-1/TR Daya 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh.
Golongan R-1/TR Daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.
Golongan R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.
Golongan R-3/TR Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh.
Golongan B-2/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70/kWh.
Golongan B-3/TM Daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh.
Golongan I-3/TM Daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh.
Golongan I-4/TT Daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh.
Golongan P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53/kWh.
Golongan P-2/TM Daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh.
Golongan P-3/TR Untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh.
Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh.

Segera manfaatkan diskon listrik PLN 50% ini dan nikmati penghematan yang signifikan! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, hubungi layanan pelanggan PLN atau kunjungi situs resmi PLN di www.pln.co.id.

Sabtu, 21 Desember 2024

Siap Siap, Ada Kenaikan UMP 6,5 ℅ di Tahun 2025

Kota Banjar - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran kenaikan upah pekerja ini dipukul rata bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.


Atas kenaikan ini, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani merasa kenaikan UMP 6,5 persen terlalu tinggi. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional, terutama di sektor padat karya.

Kenaikan UMP memang selalu menjadi polemik antara buruh dan kalangan pengusaha.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai angka kenaikan 6,5 persen adalah keputusan moderat yang tak hanya mempertimbangkan kemampuan pengusaha, namun juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan buruh.

"Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," tegas Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan resmi.


Merespon kekhawatiran pengusaha, pemerintah bahkan berencana untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) usai menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun membeberkan skema khusus bagi pengusaha yang tak mampu bayar kenaikan 6,5 persen UMP di 2025. Ia menegaskan langkah yang ini bukan berbentuk Satgas PHK.

Pemerintah kota juga berkomunikasi dengan pengusaha untuk mencari jalan keluar. Ia yakin ada banyak opsi yang bisa ditempuh bagi perusahaan yang sulit membayar besaran UMP 2025.
Analis senior Indonesia Strategic and Economic Action (ISEAI) Ronny P. Sasmita berpendapat usulan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah cukup moderat, di mana angka itu tidak terlalu tinggi dan cukup pro terhadap pekerja.

Bahkan, kenaikan UMP dinilai seharusnya lebih tinggi dari 6,5 persen, seperti di atas 7 persen-8 persen. Menurut Ronny, kenaikan besaran UMP yang lebih tinggi diperlukan karena kondisi daya beli masyarakat yang terus menurun.


menilai risiko tersebut akan semakin berpengaruh terhadap daya beli masyarakat, juga terhadap performa dan kinerja perusahaan itu sendiri. Semakin perusahaan meminta kenaikan UMP tidak terlalu tinggi, maka daya beli masyarakat juga akan terpengaruh, terutama para pekerja, yang pada akhirnya mempengaruhi performa perusahaan.

Ia menjelaskan sebagian pekerja adalah konsumen dari perusahaan. Sehingga menurutnya, kenaikan UMP hingga 7 persen-8 persen sebenarnya justru malah akan membantu perusahaan. Sebab, hal itu akan membantu mendongkrak daya beli pekerja hingga keluarganya, yang kemudian digunakan untuk mengkonsumsi produk dari perusahaan itu sendiri.

ancaman PHK untuk saat ini hanya berbentuk narasi. Ia melihat pengusaha kemungkinan akan berpikir juga untuk melakukan PHK ke pekerja dalam jumlah besar, karena pasti akan mempengaruhi terhadap produksinya.
Hal itu tentu menjadi risiko bagi perusahaan. Sebab, jika produksi berkurang, Ronny mengatakan berarti bisnis para pengusaha akan mengecil.

seharusnya kenaikan UMP bisa mencapai 7 persen-8 persen untuk mengembalikan daya beli masyarakat, menyesuaikan dengan pendapatan mereka. Ditambah dengan inflasi yang sudah bertubi-tubi terjadi dalam dua tahun terakhir.

pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menganggap kenaikan UMP 2025 menjadi 6,5 persen sudah cukup memadai.

Menurutnya, rumus kenaikan UMP menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan masih tetap berlaku karena undang-undang baru belum diundangkan. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha dan pekerja sudah bisa mengantisipasi kenaikan upah 2025.

Ia pun melihat kenaikan UMP berada di level 6,5 persen dilatarbelakangi oleh inflasi yang berada di sekitar 4 persen-5 persen dan pertumbuhan ekonomi per provinsi di level 4 persen-6 persen.
kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen bisa mendorong konsumsi masyarakat sehingga diharapkan dapat meningkatkan permintaan agregat. Dunia usaha malah bisa terdampak positif dari kenaikan permintaan agregat ini.

Bahkan, ia merasa pemerintah tidak perlu sampai membentuk Satgas PHK. Menurutnya, hal tersebut justru bisa menjadi landasan pengusaha melakukan pemecatan terhadap pekerjanya.

Kamis, 21 November 2024

PPN Naik jadi 12 ℅ Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Kota Banjar - Siap siap PPN Naik jadi 12 ℅ Berlaku Mulai 1 Januari 2025? 


Apa itu PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Pertambahan nilai suatu barang atau jasa berasal dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi hingga distribusi, meliputi modal, upah, sewa telepon, listrik, serta pengeluaran lainnya.

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tahun depan. 


Pemerintah menerapkan Kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB). Meski demikian, kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut menjadi polemik dan perbincangan di tengah masyarakat.

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung. Artinya, konsumen sebagai penanggung pajak tidak langsung menyetorkan pajak yang dibayar kepada negara, melainkan pedagang atau pengusaha lah yang melapor. Pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Sementara yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pedagang/penjual. Secara umum, tujuan PPN sama seperti pajak lainnya, yakni untuk menambah pemasukan negara dan membiayai pengeluaran program-program yang diterapkan pemerintah.

Apa saja barang dan jasa yang kena/tidak kena PPN?


Barang yang tidak dikenai PPN 12 persen umumnya adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak alias sembako. Jenis barang tersebut antara lain beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B juga disebutkan, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering) juga tidak dikenai PPN. PPN juga tidak dikenakan untuk transaksi uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi, di pasar keuangan. Sementara barang yang dikenai PPN 12 persen adalah barang-barang selain kategori di atas, termasuk beberapa kebutuhan keseharian lainnya. Misalnya belanja pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah,obat-obatan bebas, hingga kosmetik.

Adapun jenis jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen adalah pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pendidikan, kesenian dan hiburan, angkutan umum, keagamaan, keuangan, asuransi, keagamaan, penyiaran (tanpa iklan), serta jasa tenaga kerja.

Dampak kenaikan PPN jadi 12 persen bagi masyarakat?


Di tengah daya beli masyarakat yang masih rapuh, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menciptakan ketegangan pada ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut dapat memengaruhi menggerogoti roda ekonomi, seperti daya beli semakin melemah, konsumsi menurun, dan dunia bisnis berisiko kehilangan pasar.

Ketika PPN menjadi 12 persen akan membuat hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat menjadi lebih mahal. Akibatnya, kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang memiliki porsi pendapatan terbesar untuk konsumsi kebutuhan pokok, akan merasakan dampaknya secara langsung. Keputusan menaikkan tarif PPN akan baik jika kondisi ekonomi sedang normal, kondusif, dan produktif.

Faktanya, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, dan jika kenaikan PPN dipaksakan, akan memengaruhi banyak hal, dari harga produksi sampai harga barang dan jasa. Apabila kenaikan harga tersebut diiringi daya beli konsumen yang lemah, maka akan menjadi tantangan sendiri bagi para pelaku usaha. Daya beli masyarakat yang lesu itu telah berdampak pada turunnya permintaan dan penjualan berbagai sektor usaha dalam beberapa waktu terakhir.

Kenapa pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen?

Ada sejumlah alasan mengapa pemerintah menaikkan PPN naik menjadi 12 persen, yang pertama adalah untuk mendongkrak pendapatan negara. PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dan berperan penting untuk mendanai berbagai program pemerintah.

Pemerintah juga menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, diharapkan penggunaan utang menjadi berkurang dan stabilitas ekonomi negara terjaga dalam jangka panjang. Kemudian, alasan lain kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk menyesuaikan standar internasional. Pemerintah menganggap tarif PPN Indonesia yang saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara maju lainnya.


Rabu, 30 Oktober 2024

Awas Hati hati!! Penipuan Android Kian Merajalela


Malware adalah singkatan dari malicious software yang merupakan perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak atau mencuri data dari komputer, jaringan, atau layanan yang dapat diprogram. Malware dapat menginfeksi komputer melalui email, download internet, atau program yang terinfeksi. 
 
Malware dapat menyebabkan berbagai dampak buruk, seperti: Merusak perangkat, Mencuri data pribadi, Menyebabkan kerugian finansial, Mengganggu fungsi perangkat.

Vishing atau Voice Phishing jadi salah satu modus penipuan yang kerap kita dengar. Pelaku akan mencoba menghubungi calon korbannya dan meyakini memberikan akses informasi pribadi.
Biasanya ini dilakukan untuk membajak ponsel korban. Selain itu juga untuk membuka akses aplikasi mobile yang ada di dalamnya.

Korban juga akan dipancing mengklik link tertentu atau mendownload file. Ternyata itu semua berisi malware yang akan ditanamkan di dalam HP.

Anda perlu berhati-hati jika menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Ada sejumlah ciri-ciri penipuan vishing ini, berikut daftarnya:

1. Mengaku dari Pemerintah atau Perusahaan Besar


Pada beberapa kasus, para pelaku akan mengaku sebagai perwakilan lembaga pemerintahan atau perusahaan besar misalnya FBI, Amazon, Apple, Microsoft atau Netflix. Mereka akan mengintimidasi korban untuk mendapatkan apa yang diminta.

2. Menawarkan Hadiah


Modus lainnya adalah menawarkan kesepakatan atau sebuah hadiah, padahal Anda tak pernah mengikuti apapun untuk mendapatkannya. Jadi berhati-hati jika Anda ditawari hadiah saat tidak mengikuti program undian apapun.

3. Tidak Tahu Nama Anda


Para pelaku akan menggunakan sapaan umum saat menelepon cara korbannya, tanpa menggunakan nama orang yang dihubungi. Biasanya petugas resmi akan mengetahui identitas lawan bicaranya.

4. Ada Utang yang Belum Dibayar


Biasanya para pelaku juga mengaku ada hutang yang belum dibayar. Mereka akan melancarkan aksi intimidasi dan mengancam memberikan denda hingga hukuman penjara. Jika mendapatkan telepon seperti itu, langsung tutup telepon dan hubungi perusahaan yang diakui pelaku tadi untuk mengonfirmasi aksi mereka.

5. Meminta Informasi Pribadi

Jangan memberikan informasi pribadi pada orang yang tidak dikenal. Karena penipuan vishing akan menanyakan data seperti KTP atau nomor kartu kredit.

Selain itu, waspada saat ada telepon yang meminta informasi yang harusnya sudah diketahui. Karena perusahaan jasa layanan harusnya sudah mengetahui informasi yang umum, misalnya nomor klaim asuransi atau nama keluarga lain.

6. Perangkat Terinfeksi Malware


Selain itu, mereka juga akan menginformasikan pada calon korbannya jika perangkat telah terinfeksi malware atau virus. Jangan pernah menginstall perangkat lunak akses jarak jauh seperti AnyDesk atau TeamViewer.

7. Ada Jeda Saat Telepon


Para pelaku biasanya mengunakan teknologi panggilan otomatis. Ini dilakukan untuk menghubungkan orang dengan mereka saat ada yang menjawab telepon.

Sabtu, 21 September 2024

Seluruh Dunia di Kejutkan dengan Temuan Penyakit Baru MPOX Mirip Corona Covid - 19?

Kota Banjar - Mpox adalah penyakit menular yang dapat menyebabkan ruam yang menyakitkan, pembengkakan kelenjar getah bening, demam, sakit kepala, nyeri otot, nyeri punggung, dan energi yang rendah. Kebanyakan orang pulih sepenuhnya, tetapi beberapa orang menjadi sangat sakit. Mpox disebabkan oleh virus cacar monyet (MPXV).


Cacar monyet sendiri merupakan penyakit yang diakibatkan virus yang ditularkan melalui binatang atau zoonosis. Seperti dari hewan monyet, tikus, gambia dan tupai. Penularannya dilakukan dengan cara kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi.

Mpox (sebelumnya dikenal sebagai cacar monyet) adalah penyakit langka yang disebabkan oleh virus .

Gejala Cacar Monyet Fase Invasi :

1. Demam

Demam merupakan suhu tubuh yang lebih tinggi dari normal.

2. Sakit Kepala Hebat. 

Ciri-ciri awal terinfeksi virus cacar monyet adalah mengalami sakit kepala hebat.

3. Limfadenopati.

4. Nyeri otot.


Virus Mpox dapat menyebar ke siapa saja melalui kontak dengan benda, kain, dan permukaan yang belum didisinfeksi setelah digunakan oleh seseorang yang terkena mpox . Ini termasuk barang-barang seperti pakaian, perlengkapan tidur, handuk, perlengkapan fetish, atau mainan. 

Mpox biasanya juga penyakit yang bisa sembuh sendiri (sembuh tanpa pengobatan) dengan gejala yang berlangsung selama dua hingga empat minggu.

Cara Mencegah Cacar Monyet diantaranya :

Hindari kontak dengan hewan yang dapat menjadi sarang virus, terutama hewan buas, tikus, primata, hewan yang sakit, atau yang ditemukan mati. Hindari kontak fisik dengan orang yang terinfeksi atau material yang terkontaminasi. Misalnya dari tempat tidur maupun pakaian yang digunakan penderita.

Rabu, 28 Agustus 2024

Aturan Terbaru! Saldo Minimal Rekening BCA, BRI, BNI, Bank MANDIRI 2024

Kota Banjar - Setiap bank di indonesia pasti harus memiliki isi tabungan dalam bentuk saldo. Saldo minimal merupakan saldo paling sedikit yang harus tersedia di satu rekening. Itu artinya, saldo Anda akan tertahan atau mengendap di rekening tabungan.
Setiap bank juga memiliki kebijakan masing-masing mengenai hal tersebut, bahkan tiap jenis tabungan di satu bank saja bisa memiliki batas minimal saldo yang berbeda. 

Mengetahui saldo minimal dan potongan di bank merupakan hal penting. Ini agar saat menabung atau melakukan transaksi lainnya bisa lebih maksimal.


Lalu, berapa besaran saldo minimal yang harus ada pada rekening? Berikut ketentuan saldo minimal empat bank besar di Indonesia diantaranya :

1. BCA

- TabunganKu: Rp 20.000

- Simpanan Pelajar: Rp5.000

- Tahapan Xpresi: Rp10.000

- Tahapan: Rp50.000

- Tapres: Rp5.000.000

- BCA Dollar: US$100 atau S$200

2. Bank Mandiri

- Tabungan Rupiah: Rp 100.000

- Tabungan NOW: Rp 25.000

- Tabungan Payroll: Rp 10.000

- TabunganKu: Rp 20.000

- Tabungan TKI: Rp 10.000

- Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000

- Tabungan SiMakmur: Bebas biaya

- Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel): Rp 5.000

3. BNI

- BNI Taplus: Rp 150.000

- BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000

- BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)

- BNI Taplus Muda: Tidak dikenakan saldo mengendap

- BNI Pandai: Tidak dibatasi

- BNI SimPel: Rp 5.000

- BNI Tabunganku: Rp 20.000

4. BRI

- BRI Simpedes: Rp 25.000

- BritAma: Rp 50.000

- BritAma Bisnis: Rp 50.000

- BritAma Pro: Rp50.000

- BritAma X: Rp50.000

- BRI Tabunganku: Rp 20.000

- BRI Junio: Rp 20.000

- BRI SimPel: Rp 5.000

Senin, 15 Juli 2024

Hari Pertama Memasuki Sekolah Tahun Ajaran 2024 di Berbagai Daerah Kota Banjar

Kota Banjar - Hari ini anak-anak di berbagai daerah memulai hari pertama mereka bersekolah. 


Tahun ajaran baru 2024/2025 resmi dimulai, menandai dimulainya babak baru dalam perjalanan pendidikan mereka. Tanggal 15 Juli 2024 adalah hari awal masuk sekolah, diharapkan siswa maupun tenaga kependidikan dapat kembali beraktifitas rutin seperti biasanya.

Seperti halnya "Muhamad Akmal" yang hari ini baru memasuki sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) terdiri dari: Taman Kanak-Kanak (TK) Sehat Cerdas Ceria di daerah dusun Cijurey Rt 02 Rw 04 Desa Kujangsari Kec. Langensari Kota Banjar, Terlihat sangat senang mengikuti ajaran baru. Para orang tua siswa pun tampak ramai mengantar anak-anaknya.


Para orang tua mulai berdatangan ke sekolah mulai pukul 06.00 WIB. Kebanyakan dari mereka mengantar anaknya menggunakan sepeda motor dan berjalan kaki. 

Setibanya di sekitar sekolah para murid beserta orang tua langsung disambut oleh guru-guru dan tenaga pengajar lainya. Para siswa pun tampak antusias menghampiri guru dan menyapanya. 


Selanjutnya para orang tua pun sempat diperkenankan masuk mengantar anaknya sampai ke lapangan hingga ke ruang kelas. Hingga di jam 08.00 WIB bel masuk berbunyi, guru-guru pun meminta para orang tua untuk menunggu di luar sekolah sampai pembelajaran selesai.