Presiden Joko Widodo memastikan vaksin booster gratis ini akan diberikan kepada semua lapisan masyarakat.
Pemberian vaksin booster gratis ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tahan tubuh, mengingat Covid-19 mudah dan terus bermutasi.
Lantas, seperti apa mekanisme lengkap vaksinasi booster ?
Persyaratan vaksin booster gratis
1. Prioritas untuk usia 60 tahun ke atas
2. Prioritas untuk kelompok rentan
3. Berusia 18 tahun ke atas
4. Berada di kabupaten atau kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua
5. Dosis penuh telah divaksinasi, dengan jangka waktu 6 bulan setelah dosis kedua diberikan.
Dikutip dari laman kominfo.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.
Selain itu, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster pada Januari 2022.
Jenis vaksin ketiga atau booster yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima, dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis
Dihimpun dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di laman dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui laman PeduliLindungi, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id untuk mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Vaksinasi booster pakai vaksin apa?
Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada pada 2022.
Pasalnya, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin pada 2021.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.
Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, serta sudah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), antara lain:
1. Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
2. Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna
Menkes Budi mengatakan, seluruh kombinasi vaksinasi booster sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Kombinasi vaksinasi booster juga sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua. Sementara Homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Adapun vaksinasi booster akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.