Minggu, 31 Maret 2024

Nasib! PT Sung Chang Menyatakan Bangkrut, PT Alba di Kota Banjar Segera Menyusul

Kota Banjar - Perusahaan rambut palsu PT Sung Chang Indonesia di wilayah Neglasari Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat menyatakan bangkrut. Status gulung tikar perusahaan itu secara tertulis telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar.



“Pihak perusahaan sudah mengabari secara resmi tertulis bahwa mereka sudah tidak beroperasi. Mereka menyatakan gulung tikar dan seluruh karyawannya telah di PHK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar H Sunarto, Senin (25/3).

Sunarto mengatakan bahwa bangunan pabrik itu akan dijual, sementara karyawan dari total 247 orang, yang masih bertahan hanya satu orang yakni security yang menjaga aset pabrik.

“Secara resmi sudah tidak operasional, sudah tutup. Bahkan mereka akan menjualnya ke investor yang baru,” kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kota Banjar Dewi Fartika mengungkap bangkrutnya perusahaan bulu mata itu lantaran tidak ada buyer (pembeli) sehingga perusahaan kesulitan dalam menjual produknya.

“Alasannya karena tidak ada buyer,” ujar Dewi.


Sementara itu, nasib sama juga dialami oleh PT Albasi Priangan Lestari (PT Alba) yang bergerak di bidang pengolahan kayu terbesar di Kota Banjar.

Diketahui, PT Alba kini mengalami masa kritis. Meski belum menyatakan gulung tikar, perusahaan tersebut sudah mem-PHK ribuan buruh. Kabarnya saat ini hanya tersisa belasan orang saja.

“Kita belum menerima surat secara resmi, namun kabar secara lisan sudah kami terima bahwa mereka (PT Alba) sudah tutup dan tidak beroperasi. Karyawannya tinggal tersisa di bagian staf manajemen saja,” kata Dewi menegaskan.

Pihaknya juga sudah menyurati untuk mengonfirmasi kondisi terbaru perusahaan legendaris itu.

“Tapi belum ada jawaban tertulis atas surat konfirmasi yang kami kirimkan,” katanya.

Menurut Dewi, pihaknya juga melakukan konfirmasi karena ada laporan pengaduan dari beberapa buruh yang belum mendapat kompensasi setelah pemutusan kerja.

“Ada dua buruh yang lapor ke kami, karena belum mendapat biaya kompensasi, padahal yang bersangkutan telah di PHK. Untuk pengaduan itu sudah kami tindak lanjuti,” katanya.