Sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang masih aktif diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT dengan memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan. Lantas, bagaimana ketentuan dan berapa lama proses pencairan JHT sebagian bagi pekerja yang masih aktif?
Berapa lama proses klaim JHT sebagian?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih bekerja dapat mencairkan JHT sebesar 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun. Pengajuan klaim tersebut dapat dilakukan dengan syarat minimal masa kepesertaan 10 tahun.
Selain itu, klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik). “Proses pencairan JHT sebagian membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar,”
Dengan ketentuan tersebut, peserta diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi agar proses pencairan JHT dapat berjalan lancar dan sesuai waktu yang ditetapkan.
Syarat pencairan JHT 10 dan 30 persen
Syarat utama untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen bagi karyawan yang masih aktif bekerja adalah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pencairan saldo JHT 10 persen untuk peserta aktif:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK) 4. Buku tabungan atas nama peserta
5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Sementara itu, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 30 persen yang diperuntukkan sebagai uang muka kepemilikan rumah. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim JHT 30 persen meliputi:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. KK
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan sesuai peruntukan, yang diperoleh dari bank yang telah bekerja sama
6. Buku tabungan bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30 persen kepemilikan rumah 7.NPWP, jika ada.
Perlu diperhatikan, pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, terutama apabila jarak waktu pencairan lebih dari dua tahun.



