Minggu, 30 Juni 2024
Apa itu TAPERA??
Kamis, 30 Mei 2024
9 Prinsip penting yang dimiliki oleh seorang Introvert
Minggu, 31 Maret 2024
Nasib! PT Sung Chang Menyatakan Bangkrut, PT Alba di Kota Banjar Segera Menyusul
Kota Banjar - Perusahaan rambut palsu PT Sung Chang Indonesia di wilayah Neglasari Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat menyatakan bangkrut. Status gulung tikar perusahaan itu secara tertulis telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar.
“Pihak perusahaan sudah mengabari secara resmi tertulis bahwa mereka sudah tidak beroperasi. Mereka menyatakan gulung tikar dan seluruh karyawannya telah di PHK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar H Sunarto, Senin (25/3).
Sunarto mengatakan bahwa bangunan pabrik itu akan dijual, sementara karyawan dari total 247 orang, yang masih bertahan hanya satu orang yakni security yang menjaga aset pabrik.
“Secara resmi sudah tidak operasional, sudah tutup. Bahkan mereka akan menjualnya ke investor yang baru,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kota Banjar Dewi Fartika mengungkap bangkrutnya perusahaan bulu mata itu lantaran tidak ada buyer (pembeli) sehingga perusahaan kesulitan dalam menjual produknya.
“Alasannya karena tidak ada buyer,” ujar Dewi.
Sementara itu, nasib sama juga dialami oleh PT Albasi Priangan Lestari (PT Alba) yang bergerak di bidang pengolahan kayu terbesar di Kota Banjar.
Diketahui, PT Alba kini mengalami masa kritis. Meski belum menyatakan gulung tikar, perusahaan tersebut sudah mem-PHK ribuan buruh. Kabarnya saat ini hanya tersisa belasan orang saja.
“Kita belum menerima surat secara resmi, namun kabar secara lisan sudah kami terima bahwa mereka (PT Alba) sudah tutup dan tidak beroperasi. Karyawannya tinggal tersisa di bagian staf manajemen saja,” kata Dewi menegaskan.
Pihaknya juga sudah menyurati untuk mengonfirmasi kondisi terbaru perusahaan legendaris itu.
“Tapi belum ada jawaban tertulis atas surat konfirmasi yang kami kirimkan,” katanya.
Menurut Dewi, pihaknya juga melakukan konfirmasi karena ada laporan pengaduan dari beberapa buruh yang belum mendapat kompensasi setelah pemutusan kerja.
“Ada dua buruh yang lapor ke kami, karena belum mendapat biaya kompensasi, padahal yang bersangkutan telah di PHK. Untuk pengaduan itu sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Sabtu, 24 Februari 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK BANJAR MANDIRI Tahun Ajaran 2024
Telah Dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru SMK BANJAR MANDIRI Tahun Akademik 2024/2025
√ Kompetensi Keahlian Asisten Keperawatan
• Keunggulan
1. Bebas biaya pendaftaran
2. Bebas biaya pembangunan & pengembangan
3. Bebas biaya SPP selama 2 semester
4. Sarana & Prasarana yg memadai
5. Siap penyaluran kerja dalam dan luar negeri
• Sarana & Prasarana
1. Lapangan olahraga indoor
2. Ruang kelas yg bersih & nyaman
3. LABORATORIUM Kesehatan
4. Laboratorium Komputer
5. Ekstrakurikuler ( Osis, Pramuka, PMR, Olahraga & Kesenian )
√ Tersedia beasiswa :
1. Beasiswa umum
2. Beasiswa prestasi akademik & Non akademik
3. Beasiswa Orangtua Asuh
Rabu, 31 Januari 2024
e-KTP Jadi IKD di tahun 2024
Sabtu, 30 Desember 2023
Jadwal Libur Kalender Nasional Tahun 2024
Kota Banjar - Diketahui, momen tahun baru merupakan salah satu yang dinantikan karena setiap tahunnya ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Libur tahun baru biasanya berdekatan dengan libur dan cuti bersama Natal, sehingga masa liburan terkesan lebih panjang.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 telah diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang libur nasional dan cuti bersama 2024, ditetapkan tidak ada cuti bersama 2 Januari 2024.
Dengan kata lain, libur tahun baru 2024 hanya satu hari yaitu pada 1 Januari 2024.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Jumlah hari libur pada 2024 sebanyak 27 hari. Dengan rincian, hari libur nasional sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama 10 hari
Hari Libur Nasional 2024 :
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2024 :
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Rabu, 29 November 2023
Aksi Para Demonstran Pekerja Buruh Atas Kenaikan UMK
BANJAR - Sejumlah daerah di Indonesia mulai mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, penetapan UMP 2024 maksimal dilakukan pada 21 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida sebelumnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com (21/11/2023). "PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," sambungnya.
Berikut daftar UMP di Pulau Jawa, dari yang tertinggi hingga terendah:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP melalui sidang putusan Dewan Pengupahan. PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, UMP DKI Jakarta 2024 akan naik menjadi Rp 5.067.381.
Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381," ujar Heru dikutip dari Kompas.com (21/11/2023). Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebesar 3,6 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4.901.798.
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,50 persen. Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP 2024 merupakan hasil diskusi bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Selanjutnya, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh, dan yang lainnya. "Akan berlaku tanggal 1 Januari 2024 nanti. UMP ini sebagai jaring pengaman sosial. Bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya, maka acuan mereka (pengusaha) melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP," ujar Septo.
Selasa (21/11/2023).
3. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Dengan demikian, UMP Jatim 2024 naik menjadi Rp 2.165.244 dari sebelumnya Rp 2.040.244 pada tahun 2023. Kenaikan UMP Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024. "Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com (21/11/2023). Menurut Khofifah, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 ini memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, dan ketenagakerjaan di Jatim Kenaikan ini juga telah dilakukan melalui pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.
4. DIY UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
ditetapkan naik sebesar Rp 144.115,22 atau mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen. Dengan demikian UMP di DIY pada 2024 menjadi sebesar Rp 2.125.897,61 dari sebelumnya sebesar Rp 1.981.782,39. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi berharap, buruh di DIY akan mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada tanggal 30 November 2023 mendatang. “Besaran UMK tidak boleh sama (dengan UMP) dan tidak boleh di bawah UMP,” ujar Aria dikutip dari Kompas.com (21/11/2023). Sesuai dengan regulasi, tak akan ada lagi buruh di DIY yang diberi upah di bawah dari Rp 2,1 juta. "Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi, dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari 1 tahun," kata dia.
5. Jawa Barat
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengumumkan, UMP Jabar 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495. "Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey dikutip dari Kompas.com (21/11/2023). Bey menyebutkan, perhitungan UMP 2024 masih didasarkan pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelas dia.
6. Majalengka
Kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka
Bahwa UMK Majalengka tahun 2024 naik sebesar 14,81% (Rp. 323.043,24) atau UMK tahun 2024 menjadi sebesar Rp. 2.503.646,24
Untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Bpk. Bupati Majalengka sebagai bahan Rekomendasi UMK Majalengka tahun 2024 kepada pihak Gubernur Jawa Barat.
.jpeg)








.jpeg)
.jpeg)


